Perbedaan antara Masjid dengan Mushola, Langgar dan Surau - mas-ichal.blogspot.com

Wednesday, May 23, 2018

Perbedaan antara Masjid dengan Mushola, Langgar dan Surau


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat malam teman-teman semuanya malam hari ini saya akan berikan informasi atau wawasan terkait dengan tempat salat yaitu perbedaan antara masjid dengan mushola atau langgar atau surau, nah dikatakan masjid apabila tanahnya sudah resmi menjadi milik umum untuk tempat beribadah atau biasa kita sebut sebagai tanah wakaf atau tanah pemberian.

Teman-teman semuanya kalau masih ada masjid sedangkan tanahnya belum resmi milik umum atau masih milik perorangan atau instansi atau lembaga maka tempat tersebut masih belum bisa disebut sebagai masjid karena masih ada ikatan dari orang maupun instansi maupun lembaga, kenapa demikian karena ketika masjid tersebut masih milik seseorang maka bisa saja tanah atau bangunan tersebut bisa dijual kembali oleh sang pemilik tanah, sedangkan mushola, langgar atau surau kalau kita perhatikan bersama di daerah tertentu masih banyak mushola, mushola berdiri untuk tempat beribadah untuk tempat shalat tapi tanahnya masih milik perorangan atau masih milik instansi sehingga tempat sholat tersebut tidak bisa disebut masjid.

Kepemilikan tanah itu adalah hal yang signifikan sekali karena faktor yang paling penting dalam menentukan masjid atau mushola. Sedangkan masjid dibagi menjadi dua yaitu masjid biasa dan Masjid Jami’. Masjid Jami’ adalah masjid besar yang menampung kuota mampu menampung kuota untuk 40 jamaah dan sudah memenuhi syarat untuk salat Jumat sedangkan masjid biasa itu jamaahnya hanya menampung jamaah dengan kuota yang sedikit tapi tanahnya sudah resmi tanah wakaf dan masih dapat disebut sebagai masjid walaupun kuota jamaah tidak memenuhi syarat untuk sholat Jumat.

Baik teman-teman semuanya mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan, semoga bisa bermanfaat Akhir kata Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

No comments:

Post a Comment