5 Dokumen yang Wajib Kita Ketahui Untuk Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah atau Rumah - mas-ichal.blogspot.com

Wednesday, April 1, 2020

5 Dokumen yang Wajib Kita Ketahui Untuk Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah atau Rumah

Selamat pagi teman-teman, pagi hari ini kita akan belajar mengenai jual beli tanah dan bangunan.  Banyak di antara kita mungkin beranggapan bahwa jual beli tanah dan bangunan itu ribet dan memiliki resiko yang tinggi selain dari hasilnya yang juga besar, maka banyak orang untuk lebih mengesampingkan bisnis jual beli seperti ini.

Sebenarnya bisnis jual beli tanah maupun bangunan sangat menguntungkan, namun kita juga harus tahu ilmunya, kita harus tahu senjata apa yang kita perlukan atau dokumen apa yang harus kita perlukan untuk melakukan jual beli tanah dan bangunan.

Berikut dokumen yang harus kita siapkan agar transaksi bisa lancar, aman dan tidak terkendala hal apapun.
1. Sertifikat HM atau hak milik dari tanah maupun bangunan yang kita beli.
2. Surat IMB atau Surat Izin Mendirikan Bangunan. Surat izin ini penting untuk mengetahui apakah tanah yang kita beli boleh dibangun sebuah bangunan atau hanya untuk lahan hijau saja.
3. Akta notaris. Dokumen ini adalah badan hukum yang menyaksikan, mengesahkan proses jual beli tanah maupun bangunan.
4. Pajak BPHTB. Pajak yang dikenakan ketika kalian melakukan proses jual-beli. Pajak ini harus ada untuk mengurus surat atau dokumen penting seperti halnya PBB.
5. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan kita wajib membayarnya setiap tahun sesuai dengan luas tanah maupun bangunan yang kita beli.

Kelima dokumen diatas harus atau wajib kita ketahui sebelum melakukan jual beli tanah maupun bangunan agar kita akan lebih aman dan nyaman dalam melakukan transaksi atau bisnis jual beli tanah dan bangunan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.

No comments:

Post a Comment