Berkas Utama yang Wajib dimiliki Oleh Pemilik Tanah atau Penjual Tanag atau Rumah - mas-ichal.blogspot.com

Monday, October 1, 2018

Berkas Utama yang Wajib dimiliki Oleh Pemilik Tanah atau Penjual Tanag atau Rumah

Selamat pagi teman-teman semuanya, pagi hari ini saya akan memberikan wawasan atau informasi seputar berkas kepemilikan tanah, pada dasarnya berkas kepemilikan tanah sangat penting dan perlu kita ketahui gunanya agar kita bisa menjual tanah tersebut atau agar kita mempunyai kekuatan hukum atas kepemilikan tanah di kita.

Baik teman-teman semuanya, sebelum saya membahas tentang berkas kepemilikan tanah, saya sampaikan bahwasanya sebelumnya saya awam di bidang dunia tanah maupun bangunan, namun karena pentingnya hal tersebut maka sayapun mulai belajar dan InsyaAllah saya akan berbagi dengan teman-teman semuanya.

Bagi teman-teman semuanya yang mempunyai tanah ataupun ingin membeli tanah pastikan terlebih dahulu atau kalau tidak tahu tanya baik-baik kepada pemilik tanah, maupun notaris, maupun kalau kalian kredit di bank kalian boleh bertanya dengan pihak bank tentang berkas kepemilikan tanah, baik silakan kalian catat berkas yang wajib ada atau sangat utama atau sangat penting bagi kepemilikan tanah maupun jual beli tanah.
1. Pajak BPHTB Itu adalah pajak pembelian tanah sedangkan untuk penjualan tanah namanya pajak PPH.

2. Akta jual beli, akta jual beli ini dikeluarkan oleh pejabat atau notaris setempat yang kita tunjuk untuk mengurusnya dan ini wajib ada, sangat penting untuk pengurusan PBB, maupun salah satu berkas hak kepemilikan tanah.

3. Yang paling adalah sertifikat tanah yang sudah di balik nama, hal ini sangat penting sekali karena sertifikat tanah adalah bukti atau berkas kepemilikan tanah dan pastikan sudah di balik nama atas nama kalian.

4. IMB, yaitu izin mendirikan bangunan di mana tanpa adanya IMB kalian tidak akan bisa mendirikan bangunan pada tanah kalian, sebelum membeli tanah atau pastikan tanah kalian adalah tanah yang bebas dari Green Zone atau lahan hijau atau lahan untuk penghijauan, kalau sudah keluar IMB nya maka kalian bisa mendirikan bangunan pada tanah kalian tersebut.

Baik teman-teman semuanya pembaca setia blog mas ichal, mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan semoga informasi ini bisa bermanfaat.

No comments:

Post a Comment